BK DPR Terima Kunjungan DPRD Nganjuk
Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menerima kunjungan DPRD Kabupaten Nganjuk yang ingin melakukan konsultasi terkait masalah Peraturan Derah (Perda) yang akan diterbitkan untuk kesejahteraan masyrakat daerah.
“Salah satu yang dikonsultasikan DPRD Nganjuk, yaitu mengenai dua Perda yang akan diterbitkan, yaitu Perda tentang Pajak Daerah dan Restibusi Izin Usaha Perindustrian Daerah,” jelas Johnson di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Dalam penyusunan perda tersebut, lanjut Johnson, DPRD menanyakan peraturan mana yang harus diikuti, sebab ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Saya belum membaca lebih lengkap ya, tapi saya sampaikan, peraturan yang harus diikuti dalam penyusunan yaitu perturan yang paling tinggi. Namun, bukan berarti Mendagri dalam menerbitkan Permen tidak ada dasarnya hukumya, pasti ada dasar hukumnya,” jelasnya.
Maka dari itu, Johnson menyarankan agar anggota DPRD terus melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu sebelum memutuskan menerbitkan suatu Perda. Agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Nganjuk Ulum Batomi menjelaskan tujuannya mengunjungi BK DPR untuk melakukan konsultasi terkait Peraturan Daerah yang belum diterbitkan karena adanya peraturan Menteri Dalam Negeri yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Permendagri mengatakan restribusi izin usaha perindustrian sudah tidak boleh dilakukan oleh daerah. Padahal di Undang-Undang Nomor 28 masih menjadi sebuah peraturan. Makanya kita mau mengkosnultasikan Perda ini, mana yang harus diikuti," jelasnya.
Sebab tujuan dibentuk Perda ini untuk mempermudah investasi dalam mengembangkan industri. Dia menilai kalau industri semakin maju akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. “Termasuk ada tenaga kerja yang akan diserap di industri yang berkembang di daerah. Filosopi perda ini yaitu membuat yang kurang baik menjadi lebih baik,” ungkapnya. (rnm/sc)/foto:arief/iw.